Cara Membuat SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau catatan kejahatan tertentu berdasarkan data kepolisian. SKCK sering kali menjadi persyaratan administratif dalam berbagai keperluan penting, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, keperluan pendidikan, pengurusan visa, hingga pencalonan jabatan tertentu.
Meskipun termasuk dokumen penting, masih banyak masyarakat yang merasa bingung mengenai cara membuat SKCK, syarat apa saja yang harus disiapkan, berapa biayanya, serta apakah SKCK bisa dibuat secara online. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang cara membuat SKCK, baik secara offline maupun online, khusus untuk Anda yang baru pertama kali mengurusnya.
- Apa Itu SKCK?
- Ringkasan Cara Membuat SKCK:
- Fungsi dan Kegunaan SKCK
- Syarat Cara Membuat SKCK
- Cara Membuat SKCK Terbaru Secara Offline
- 1. Datang ke Kantor Polisi
- 2. Ambil dan Isi Formulir
- 3. Pengambilan Sidik Jari
- 4. Verifikasi dan Pembayaran
- 5. Pengambilan SKCK
- Cara Membuat SKCK Online
- Langkah-langkah Membuat SKCK Online:
- Biaya Cara Membuat SKCK
- Masa Berlaku SKCK
- Tips Agar Proses Membuat SKCK Lancar
- Kesalahan Umum Saat Membuat SKCK
- Penutup
- FAQ SKCK (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri sesuai dengan kebutuhan pemohon. SKCK berisi keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang selama periode tertentu.https://polri.go.id
SKCK memiliki masa berlaku, sehingga tidak bisa digunakan selamanya. Jika masa berlakunya habis, pemohon wajib melakukan perpanjangan SKCK sesuai prosedur yang berlaku.
Ringkasan Cara Membuat SKCK:
– Bisa online & offline
– Biaya Rp30.000
– Masa berlaku 6 bulan
– Digunakan untuk kerja, CPNS, visa
Fungsi dan Kegunaan SKCK
Berikut beberapa kegunaan SKCK yang paling umum:
- Melamar pekerjaan di perusahaan swasta maupun BUMN
- Pendaftaran CPNS, PPPK, dan TNI/Polri
- Pengurusan visa dan keimigrasian
- Pendaftaran sekolah atau perguruan tinggi tertentu
- Keperluan administrasi hukum dan perizinan
Dengan memahami kegunaannya, Anda dapat menentukan di mana SKCK harus dibuat (Polsek, Polres, atau Polda).
Syarat Cara Membuat SKCK
Sebelum datang ke kantor polisi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 (latar belakang merah)
- Surat pengantar dari kelurahan atau desa
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan (jika diminta)
Untuk Warga Negara Asing (WNA), persyaratan tambahan biasanya meliputi paspor dan KITAS/KITAP.

Cara Membuat SKCK Terbaru Secara Offline
1. Datang ke Kantor Polisi
Anda dapat mengurus SKCK di:
- Polsek: untuk keperluan lokal
- Polres: untuk melamar kerja atau keperluan umum
- Polda atau Mabes Polri: untuk keperluan luar negeri
Pilih kantor sesuai dengan kebutuhan Anda agar SKCK dapat digunakan dengan benar.
2. Ambil dan Isi Formulir
Setibanya di kantor polisi, ambil formulir permohonan SKCK dan isi data diri dengan lengkap dan jujur. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi.
3. Pengambilan Sidik Jari
Petugas akan melakukan pengambilan sidik jari sebagai bagian dari proses verifikasi data pemohon.
4. Verifikasi dan Pembayaran
Setelah data diverifikasi, Anda akan diminta melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK.
5. Pengambilan SKCK
Jika tidak ada kendala, SKCK biasanya dapat diambil pada hari yang sama atau maksimal keesokan harinya.

Cara Membuat SKCK Online
Untuk mempermudah masyarakat, Polri menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online.
Langkah-langkah Membuat SKCK Online:
- Akses situs resmi pelayanan SKCK Polri
- Lakukan pendaftaran akun menggunakan NIK
- Isi formulir data diri secara lengkap
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Pilih lokasi pengambilan SKCK
- Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi dan pengambilan sidik jari
https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi
https://apps.apple.com/id/app/super-app-polri/id1617509708?l=id
Perlu diperhatikan bahwa layanan online hanya untuk pendaftaran awal. Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk proses akhir.
Biaya Cara Membuat SKCK
Biaya pembuatan SKCK sudah diatur secara resmi oleh pemerintah. Saat ini, biaya pembuatan SKCK adalah:
Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah)
Biaya ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Jika ada pungutan di luar ketentuan, Anda berhak menanyakan atau melaporkannya.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis dan masih dibutuhkan, Anda dapat melakukan perpanjangan SKCK.
Perpanjangan SKCK biasanya lebih mudah karena data sudah tersimpan. Namun, tetap pastikan SKCK diperpanjang sebelum benar-benar kedaluwarsa.
Tips Agar Proses Membuat SKCK Lancar
- Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap
- Gunakan pakaian rapi dan sopan
- Isi data dengan jujur dan sesuai dokumen
- Simpan SKCK dengan baik agar mudah diperpanjang
Dengan mengikuti tips ini, proses pembuatan SKCK akan terasa lebih cepat dan nyaman.
Kesalahan Umum Saat Membuat SKCK
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Dokumen tidak lengkap
- Data tidak sesuai KTP atau KK
- Salah memilih lokasi pembuatan SKCK
- Terlambat memperpanjang SKCK
Menghindari kesalahan tersebut akan menghemat waktu dan tenaga Anda.
Penutup
Memahami cara membuat SKCK sangat penting, terutama bagi Anda yang sedang mempersiapkan keperluan administratif penting. Dengan mengikuti panduan di atas, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan sesuai prosedur.
Pastikan Anda selalu mengecek masa berlaku SKCK dan menyimpannya dengan baik. Semoga artikel ini membantu dan memberikan gambaran yang jelas tentang cara membuat SKCK secara lengkap dan praktis.
FAQ SKCK (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu SKCK?
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal tertentu berdasarkan data kepolisian.
2. Untuk apa saja SKCK digunakan?
SKCK digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS atau PPPK, pengurusan visa, pendaftaran pendidikan, dan keperluan hukum lainnya.
3. Di mana SKCK bisa dibuat?
SKCK dapat dibuat di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung pada kebutuhan penggunaan SKCK tersebut.
4. Apa saja syarat membuat SKCK?
Syarat umum membuat SKCK meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, pas foto, serta surat pengantar dari kelurahan atau desa.
5. Berapa biaya pembuatan SKCK?
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia.
6. Berapa lama masa berlaku SKCK?
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.
7. Apakah SKCK bisa dibuat secara online?
Ya, SKCK dapat didaftarkan secara online melalui layanan resmi Polri. Namun, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan sidik jari.
8. Berapa lama proses pembuatan SKCK?
Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala, SKCK biasanya dapat selesai dalam waktu satu hari kerja.
9. Apakah SKCK bisa diwakilkan?
Pada umumnya, pembuatan SKCK tidak dapat diwakilkan karena pemohon harus hadir langsung untuk pengambilan sidik jari.
10. Bagaimana cara memperpanjang SKCK?
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan membawa SKCK lama yang masih berlaku atau sudah kedaluwarsa, serta dokumen pendukung lainnya ke kantor polisi.
11. Apakah SKCK berlaku di seluruh Indonesia?
SKCK berlaku secara nasional selama digunakan sesuai dengan peruntukan yang tertera pada surat tersebut.
12. Apa yang harus dilakukan jika data di SKCK salah?
Jika terdapat kesalahan data, segera laporkan ke petugas kepolisian yang menerbitkan SKCK untuk dilakukan perbaikan.








