
Daftar isi: [Hide]
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online – Layanan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu cara untuk membantu setiap pekerja memiliki jaminan atas kesejahteraannya saat bekerja,dan dapat dirasakan ketika keluar dari perusahaan atau masa pensiunnya habis.
Dengan begitu, bekerja jadi terasa lebih aman dan nyaman sehingga membantu meningkatkan produktivitas pula. Hal ini pun selaras dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang secara khusus dipersiapkan sebagai “tabungan” saat nanti seorang pekerja memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau berada dalam kondisi tertentu seperti cacat total tetap atau meninggal dunia.
Proses e-klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT ini pun bisa dilakukan secara mandiri. Tentunya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum kamu melakukan pengajuan.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Seperti yang disebutkan sebelumnya, kamu bisa mencairkan saldo JHT bahkan saat masih aktif bekerja. Adapun hal-hal yang menjadi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan online dan harus kamu penuhi adalah sebagai berikut.
Syarat Klaim Saldo JHT 10%
- Masih aktif bekerja di perusahaan
- Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
- Kartu BPJS KetenagakerjaanKTPKK
- Buku rekening tabungan yang masih aktif
- Surat keterangan bahwa masih bekerja di perusahaan
- Masih aktif bekerja di perusahaan
- Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
- Kartu BPJS KetenagakerjaanKTPKK
- Buku rekening tabungan yang masih aktif
- Surat keterangan bahwa masih bekerja di perusahaan
- Dokumen yang berkaitan dengan perumahan
Syarat Klaim Saldo JHT 100%
- Sudah memasuki usia 56 tahun atau masa pensiun
- Mengalami cacat total Meninggal dunia
- Pindah ke luar negeri dan menetap selamanya
- Terkena PHKKartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Buku rekening tabungan yang masih aktif
- Surat keterangan pensiun dari perusahaan
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Ada dua cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online, yakni melalui web LapakAsik dan aplikasi Mobile JMO yang bisa kamu unduh secara gratis di App Store maupun Play Store. Berikut langkah-langkah e klaim BPJS selengkapnya.
1. E Klaim BPJS via LapakAsik
- Akses situs LapakAsik
- Lengkapi data dengan benar: NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Lengkapi data selanjutnyaUnggah dokumen persyaratan
- Sistem akan mengirim notifikasi jadwal wawancara
- BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan wawancara
2. E Klaim BPJS via Mobile JMO
- Buka aplikasi JMO yang sudah terinstal di hp.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pilih Klaim JHT
- Klik Selanjutnya jika sistem memberi tiga centang hijau pada informasi yang tertera
- Pilih alasan pengajuan pencairan klaim, klik Selanjutnya
- Periksa kesesuaian data kepesertaan, klik Sudah
- Ambil selfie sesuai arahan yang diberikan
- Tambahkan data NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan, klik Selanjutnya
- Sistem menampilkan rincian saldo JHT yang bisa diklaim, klik Selanjutnya
- Cek ulang data, klik Konfirmasi
Jika pengajuan diterima, baik melalui LapakAsik maupun aplikasi Mobile JMO, kamu hanya perlu menunggu pencairan dana. Cara lacak klaim BPJS Ketenagakerjaan pun sangat mudah melalui aplikasi JMO. Kamu bisa mengecek secara berkala untuk melihat proses pencairan dana saldo BPJS.
Kini dengan adanya e klaim BPJS, kamu tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan membawa berbagai dokumen. Asal syarat dan data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar, dana pun akan cepat dicairkan. Adapun durasi pencairan saldo JHT umumnya 1 hingga 2 minggu, langsung ke rekening yang didaftarkan peserta.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu juga tetap memperhatikan status kepesertaan BPJS Kesehatan, ya. Untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif pun sangat mudah yakni dengan membayar iuran tepat waktu.
Kesimpulan
Proses klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online telah menjadi solusi yang sangat efisien dan praktis. Dengan memanfaatkan aplikasi JMO atau website resmi, peserta kini dapat mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Kemudahan ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga mengurangi birokrasi, sehingga dana jaminan dapat dicairkan lebih cepat. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, proses klaim kini menjadi lebih mudah dan transparan.
FAQ: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
1. Siapa saja yang bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online?
Semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja (baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau pensiun) bisa mengajukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) secara online melalui aplikasi JMO atau situs web SIPP.
2. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk klaim online?
Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting dalam bentuk file digital (foto atau scan), seperti:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring) dari perusahaan
- Buku Rekening Bank yang aktif
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta.
3. Berapa lama proses pencairan dana setelah mengajukan klaim online?
Proses pencairan dana biasanya sangat cepat. Jika dokumen Anda lengkap dan data valid, dana bisa masuk ke rekening Anda dalam hitungan hari.
4. Apakah saya bisa mengajukan klaim jika masih bekerja?
Tidak bisa. Klaim JHT hanya bisa diajukan jika Anda sudah tidak lagi terdaftar sebagai pekerja aktif di perusahaan Anda.
5. Apa yang harus dilakukan jika saya gagal mengajukan klaim online?
Jika pengajuan Anda gagal, biasanya akan ada notifikasi yang menjelaskan alasannya (misalnya dokumen tidak jelas atau ada data yang tidak cocok). Periksa kembali semua dokumen, perbaiki yang salah, dan ajukan kembali. Jika masalah berlanjut, Anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan.


