
Daftar isi: [Hide]
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Karyawan – BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja terhadap risiko sosial ekonomi tertentu. Program ini terdiri dari beberapa jenis jaminan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Untuk pekerja formal, iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh perusahaan (pemberi kerja) dan karyawan dengan persentase tertentu dari upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap).
Rincian Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan
| Program Jaminan | Ditanggung Perusahaan | Ditanggung Karyawan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24% – 1,74% | 0% | Berdasarkan tingkat risiko pekerjaan |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0,30% | 0% | Tetap |
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,70% | 2,00% | Total: 5,70% |
| Jaminan Pensiun (JP) | 2,00% | 1,00% | Gaji maksimal Rp9.810.000 (tahun 2025) |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | 0,46% | 0% | Tidak dipotong dari gaji karyawan |
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Misalnya:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.000.000
➡️ Total upah: Rp6.000.000 - Tingkat risiko JKK: tingkat I (0,24%)
- Gaji belum melebihi batas atas JP → dihitung penuh dari Rp6.000.000
Tabel Perhitungan Iuran
| Jenis Iuran | % dari Upah | Ditanggung Perusahaan | Ditanggung Karyawan | Total Iuran |
|---|---|---|---|---|
| JKK | 0,24% | Rp14.400 | Rp0 | Rp14.400 |
| JKM | 0,30% | Rp18.000 | Rp0 | Rp18.000 |
| JHT | 5,70% | Rp222.000 | Rp120.000 | Rp342.000 |
| JP | 3,00% | Rp120.000 | Rp60.000 | Rp180.000 |
| JKP | 0,46% | Rp27.600 | Rp0 | Rp27.600 |
| Total per bulan | Rp402.000 | Rp180.000 | Rp582.000 |
Kesimpulan
Dari contoh di atas, total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan dari upah Rp6.000.000 adalah sebesar Rp582.000, dengan rincian:
- Ditanggung perusahaan: Rp402.000
- Ditanggung karyawan: Rp180.000 (dipotong dari gaji)
Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami rincian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam slip gaji dan manfaat jaminan sosial di masa depan.
FAQ Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Karyawan
Apa saja jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Sebagian iuran dibayar perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji karyawan.
Bagaimana contoh perhitungan BPJS Ketenagakerjaan gaji Rp5.000.000?
Sebagai contoh, jika gaji karyawan Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungannya dibagi per program.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Perusahaan 3,7% dan karyawan 2%.
Perusahaan: 5.000.000 × 3,7% = 185.000
Karyawan: 5.000.000 × 2% = 100.000
Jaminan Pensiun (JP)
Perusahaan 2% dan karyawan 1%.
Perusahaan: 5.000.000 × 2% = 100.000
Karyawan: 5.000.000 × 1% = 50.000
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tergantung tingkat risiko pekerjaan, misalnya risiko rendah 0,24%.
Perusahaan: 5.000.000 × 0,24% = 12.000
Jaminan Kematian (JKM)
Besaran 0,3% dan seluruhnya dibayar perusahaan.
Perusahaan: 5.000.000 × 0,3% = 15.000
Berapa total iuran yang dibayar perusahaan?
Perusahaan menanggung JHT (3,7%), JP (2%), JKK (0,24%), dan JKM (0,3%).
Total: 185.000 + 100.000 + 12.000 + 15.000 = 312.000
Berapa potongan BPJS dari gaji karyawan?
Karyawan menanggung JHT (2%) dan JP (1%).
Total: 100.000 + 50.000 = 150.000
Apakah semua perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?
Ya, semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan pemerintah.
Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa berubah?
Bisa, karena besaran iuran dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah atau penyesuaian risiko pekerjaan perusahaan.


