Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya

Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya,menjadi paling banyak dicari dan ditanyakan bagi pemilik mobil second,pemilik warisan mobil,dan pemilik mobil yang ingin memindah tangankan mobilnya ke saudara atau teman dekat sebagai hadiah atau semacamnya,agar tidak terkena Pajak Progresif.

Dengan adanya dokumen balik nama yang sah, maka secara tidak langsung kamu juga mencegah konflik-konflik yang tidak diinginkan di masa depan, seperti perebutan hak milik dan lain-lain. Maka dari itu, yuk, pahami bersama berapa biaya balik nama mobil, cara, hingga prosesnya melalui penjelasan berikut ini!

Berapa Biaya Balik Nama Mobil?

Ada faktor utama yang mempengaruhi biaya balik nama mobil, yaitu lokasi dan jenis kendaraan. Mari kita lihat penetapan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)  Di DKI Jakarta. Terdapat dua jenis tarif BBNKB, yaitu 12,5% bagi kendaraan baru dan 1% saja untuk kendaraan bekas. 

Biasanya juga akan ada tarif tambahan lain seperti Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan, dan biaya-biaya tambahan lain yang mungkin muncul. Perlu dicatat juga bahwa penetapan biaya BBNKB di ibu kota belum tentu sama dengan daerah lain. 

Baca Juga  Cara Mengatasi Dapodik Tidak Bisa Dibuka

Rincian Biaya Balik Nama Mobil

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tentatif
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif
  • Biaya Pendaftaran: Rp 75.000-Rp 100.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya Cek Fisik: Rp 25.000

Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Online

ketentuan balik nama mobil memang berbeda-beda di tiap daerah, tapi kamu tidak perlu bingung karena kamu bisa cek biaya balik nama mobil online pada situs resmi Badan Pendapatan Daerah masing-masing provinsi. Jadi, misalkan kamu berasal dari jakarta,makan bisa akses https://www.jakarta.go.id/e-samsat. 

Dan Untuk kamu yang tinggal di luar jakarta bisa akses website berikut : 

  • https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
  • https://website.bapenda.jatengprov.go.id/
  • https://bapenda.jatimprov.go.id/
  • https://bapenda.bantenprov.go.id/ 
  • https://bapenda.sumselprov.go.id/
  • SIGNAL–SAMSAT DIGITAL NASIONAL  (Playstore)

Setelah berhasil masuk ke situsnya, carilah opsi “Pajak Kendaraan Bermotor” pada menu Samsat. Kemudian, kamu masih harus memasukkan nomor kendaraan dan pilih warna plat nomor yang sesuai, antara hitam, kuning, atau merah. Kalau sudah, maka informasi tentang biaya balik nama kendaraan akan tertera di layar. 

Syarat dan Langkah-langkah Balik Nama Mobil

Sebelum membayar biaya balik nama mobil, kamu harus memastikan syaratnya sudah lengkap dan kamu sudah tahu langkah-langkahnya. Berikut adalah penjelasan selengkapnya yang bisa kamu pahami: 

1.Syarat Balik Nama STNK Mobil

Untuk balik nama STNK mobil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sebelum ke kantor Samsat, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik yang baru
  • Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)

Setelah menyiapkan semua berkas, fotokopilah terlebih dahulu. Berkas-berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses.

2. Syarat Balik Nama BPKB Mobil

Proses balik nama BPKB mobil berbeda dengan balik nama STNK mobil. Balik nama BPKB mobil harus dilakukan di Polda, sedangkan balik nama STNK mobil dapat dilakukan di Samsat.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama BPKB mobil:

  • STNK yang telah diubah nama pemiliknya
  • KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
  • Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)
Baca Juga  Lemkoboxers : Wow! Ternyata Ini Rahasia Anjing Tetangga Yang Selalu Sehat

Semua berkas di atas harus difotokopi terlebih dahulu. Setelah itu, berkas yang telah difotokopi diserahkan kepada petugas untuk diproses.

Prosedur Balik Nama Mobil

Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut adalah tata cara balik nama mobil:

1. Cara Balik Nama STNK Mobil

  • Daftar di loket Samsat
  • Lakukan cek fisik kendaraan
  • Bayar biaya balik nama STNK
  • Ambil STNK dan pelat nomor baru

2. Cara Balik Nama BPKB Mobil

  • Isi formulir dan ambil nomor antrean
  • Tunjukkan kelengkapan berkas kepada petugas
  • Bayar biaya balik nama BPKB
  • Tempelkan stiker khusus dari bank pada formulir pendaftaran
  • Isi formulir pendaftaran
  • Tunggu panggilan petugas
  • Serahkan formulir dan berkas
  • Ambil BPKB baru
  • BPKB baru tidak dapat diambil di hari yang sama. Petugas akan memberikan tanggal pengambilan BPKB baru. Bawa fotokopi KTP saat mengambil BPKB baru.

Jadi, itulah biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan balik nama mobil.

FAQ: Biaya Balik Nama Mobil

1. Apa itu balik nama mobil?

  • Balik nama mobil adalah proses resmi untuk mengubah nama pemilik kendaraan yang terdaftar di sistem administrasi kendaraan bermotor.

2. Mengapa balik nama mobil diperlukan?

  • Balik nama diperlukan untuk memastikan bahwa data pemilik kendaraan sesuai dengan pemilik yang sah. Ini juga penting untuk keperluan hukum dan administrasi.

3. Apa saja syarat untuk melakukan balik nama mobil?

  • Beberapa syarat umum meliputi:
    • Dokumen identitas pemilik baru (KTP).
    • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
    • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.
    • Kwitansi pembelian atau surat pernyataan jual beli.
    • Formulir permohonan balik nama (biasanya tersedia di kantor samsat).

4. Berapa biaya yang diperlukan untuk balik nama mobil?

  • Biaya balik nama mobil bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis kendaraan. Biaya yang mungkin timbul meliputi:
    • Biaya administrasi.
    • Pajak kendaraan (PKB).
    • Biaya penerbitan STNK dan BPKB baru.
  • Sebagai gambaran, biaya total bisa berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 atau lebih.
Baca Juga  Tips Lulus Kuliah Tepat Waktu

5. Bagaimana prosedur balik nama mobil?

  • Prosedur umum untuk balik nama mobil adalah sebagai berikut:
    1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
    2. Kunjungi kantor Samsat terdekat.
    3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
    4. Serahkan dokumen kepada petugas dan isi formulir yang diperlukan.
    5. Bayar biaya yang ditentukan.
    6. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan STNK serta BPKB baru.

6. Berapa lama proses balik nama mobil?

  • Proses balik nama biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja, tergantung pada antrian dan kebijakan kantor Samsat setempat.

7. Apakah saya perlu melakukan cek fisik kendaraan?

  • Ya, cek fisik kendaraan biasanya diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan dibalik nama sesuai dengan dokumen yang ada.

8. Apakah bisa balik nama mobil dilakukan secara online?

  • Beberapa daerah kini menyediakan layanan balik nama secara online. Anda dapat memeriksa situs resmi Samsat atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah Anda.

9. Apa yang harus dilakukan jika dokumen hilang?

  • Jika dokumen seperti STNK atau BPKB hilang, Anda perlu mengurus laporan kehilangan ke polisi dan mendapatkan surat keterangan kehilangan sebelum melakukan proses balik nama.

10. Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut?

  • Anda dapat mengunjungi situs resmi Samsat atau kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses dan biaya balik nama mobil.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter