Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Karyawan
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Karyawan – BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja terhadap risiko sosial ekonomi tertentu. Program ini terdiri dari beberapa jenis jaminan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Untuk pekerja formal, iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh perusahaan (pemberi kerja) dan karyawan dengan persentase tertentu dari upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap).
Rincian Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan | Ditanggung Perusahaan | Ditanggung Karyawan | Keterangan |
---|---|---|---|
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24% – 1,74% | 0% | Berdasarkan tingkat risiko pekerjaan |
Jaminan Kematian (JKM) | 0,30% | 0% | Tetap |
Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,70% | 2,00% | Total: 5,70% |
Jaminan Pensiun (JP) | 2,00% | 1,00% | Gaji maksimal Rp9.810.000 (tahun 2025) |
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | 0,46% | 0% | Tidak dipotong dari gaji karyawan |
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Misalnya:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.000.000
➡️ Total upah: Rp6.000.000 - Tingkat risiko JKK: tingkat I (0,24%)
- Gaji belum melebihi batas atas JP → dihitung penuh dari Rp6.000.000
Tabel Perhitungan Iuran
Jenis Iuran | % dari Upah | Ditanggung Perusahaan | Ditanggung Karyawan | Total Iuran |
---|---|---|---|---|
JKK | 0,24% | Rp14.400 | Rp0 | Rp14.400 |
JKM | 0,30% | Rp18.000 | Rp0 | Rp18.000 |
JHT | 5,70% | Rp222.000 | Rp120.000 | Rp342.000 |
JP | 3,00% | Rp120.000 | Rp60.000 | Rp180.000 |
JKP | 0,46% | Rp27.600 | Rp0 | Rp27.600 |
Total per bulan | Rp402.000 | Rp180.000 | Rp582.000 |
Kesimpulan
Dari contoh di atas, total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan dari upah Rp6.000.000 adalah sebesar Rp582.000, dengan rincian:
- Ditanggung perusahaan: Rp402.000
- Ditanggung karyawan: Rp180.000 (dipotong dari gaji)
Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami rincian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam slip gaji dan manfaat jaminan sosial di masa depan.
Join channel telegram Pohonilmu.com agar tidak ketinggalan informasi terbaru lainnya
Join now