POHON ILMU
Beranda tips-tekno Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Karyawan

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Karyawan

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan KaryawanBPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja terhadap risiko sosial ekonomi tertentu. Program ini terdiri dari beberapa jenis jaminan, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (JP)
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Untuk pekerja formal, iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh perusahaan (pemberi kerja) dan karyawan dengan persentase tertentu dari upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Rincian Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Program JaminanDitanggung PerusahaanDitanggung KaryawanKeterangan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)0,24% – 1,74%0%Berdasarkan tingkat risiko pekerjaan
Jaminan Kematian (JKM)0,30%0%Tetap
Jaminan Hari Tua (JHT)3,70%2,00%Total: 5,70%
Jaminan Pensiun (JP)2,00%1,00%Gaji maksimal Rp9.810.000 (tahun 2025)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)0,46%0%Tidak dipotong dari gaji karyawan

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Misalnya:

  • Gaji pokok: Rp5.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp1.000.000
    ➡️ Total upah: Rp6.000.000
  • Tingkat risiko JKK: tingkat I (0,24%)
  • Gaji belum melebihi batas atas JP → dihitung penuh dari Rp6.000.000

Tabel Perhitungan Iuran

Jenis Iuran% dari UpahDitanggung PerusahaanDitanggung KaryawanTotal Iuran
JKK0,24%Rp14.400Rp0Rp14.400
JKM0,30%Rp18.000Rp0Rp18.000
JHT5,70%Rp222.000Rp120.000Rp342.000
JP3,00%Rp120.000Rp60.000Rp180.000
JKP0,46%Rp27.600Rp0Rp27.600
Total per bulanRp402.000Rp180.000Rp582.000

Kesimpulan

Dari contoh di atas, total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan dari upah Rp6.000.000 adalah sebesar Rp582.000, dengan rincian:

  • Ditanggung perusahaan: Rp402.000
  • Ditanggung karyawan: Rp180.000 (dipotong dari gaji)

Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami rincian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam slip gaji dan manfaat jaminan sosial di masa depan.

Join channel telegram Pohonilmu.com agar tidak ketinggalan informasi terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan