Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Karyawan

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan KaryawanBPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja terhadap risiko sosial ekonomi tertentu. Program ini terdiri dari beberapa jenis jaminan, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (JP)
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Untuk pekerja formal, iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh perusahaan (pemberi kerja) dan karyawan dengan persentase tertentu dari upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Rincian Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Program JaminanDitanggung PerusahaanDitanggung KaryawanKeterangan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)0,24% – 1,74%0%Berdasarkan tingkat risiko pekerjaan
Jaminan Kematian (JKM)0,30%0%Tetap
Jaminan Hari Tua (JHT)3,70%2,00%Total: 5,70%
Jaminan Pensiun (JP)2,00%1,00%Gaji maksimal Rp9.810.000 (tahun 2025)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)0,46%0%Tidak dipotong dari gaji karyawan

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Misalnya:

  • Gaji pokok: Rp5.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp1.000.000
    ➡️ Total upah: Rp6.000.000
  • Tingkat risiko JKK: tingkat I (0,24%)
  • Gaji belum melebihi batas atas JP → dihitung penuh dari Rp6.000.000

Tabel Perhitungan Iuran

Jenis Iuran% dari UpahDitanggung PerusahaanDitanggung KaryawanTotal Iuran
JKK0,24%Rp14.400Rp0Rp14.400
JKM0,30%Rp18.000Rp0Rp18.000
JHT5,70%Rp222.000Rp120.000Rp342.000
JP3,00%Rp120.000Rp60.000Rp180.000
JKP0,46%Rp27.600Rp0Rp27.600
Total per bulanRp402.000Rp180.000Rp582.000

Kesimpulan

Dari contoh di atas, total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan dari upah Rp6.000.000 adalah sebesar Rp582.000, dengan rincian:

  • Ditanggung perusahaan: Rp402.000
  • Ditanggung karyawan: Rp180.000 (dipotong dari gaji)

Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami rincian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam slip gaji dan manfaat jaminan sosial di masa depan.

FAQ Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Karyawan

Apa saja jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Sebagian iuran dibayar perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji karyawan.

Bagaimana contoh perhitungan BPJS Ketenagakerjaan gaji Rp5.000.000?
Sebagai contoh, jika gaji karyawan Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungannya dibagi per program.

Jaminan Hari Tua (JHT)
Perusahaan 3,7% dan karyawan 2%.
Perusahaan: 5.000.000 × 3,7% = 185.000
Karyawan: 5.000.000 × 2% = 100.000

Jaminan Pensiun (JP)
Perusahaan 2% dan karyawan 1%.
Perusahaan: 5.000.000 × 2% = 100.000
Karyawan: 5.000.000 × 1% = 50.000

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tergantung tingkat risiko pekerjaan, misalnya risiko rendah 0,24%.
Perusahaan: 5.000.000 × 0,24% = 12.000

Jaminan Kematian (JKM)
Besaran 0,3% dan seluruhnya dibayar perusahaan.
Perusahaan: 5.000.000 × 0,3% = 15.000

Berapa total iuran yang dibayar perusahaan?
Perusahaan menanggung JHT (3,7%), JP (2%), JKK (0,24%), dan JKM (0,3%).
Total: 185.000 + 100.000 + 12.000 + 15.000 = 312.000

Berapa potongan BPJS dari gaji karyawan?
Karyawan menanggung JHT (2%) dan JP (1%).
Total: 100.000 + 50.000 = 150.000

Apakah semua perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan?
Ya, semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan pemerintah.

Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa berubah?
Bisa, karena besaran iuran dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah atau penyesuaian risiko pekerjaan perusahaan.

A+ A-

Live Search