Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang Sampai Selesai – Hal yang tidak disangka ketika sertifikat rumah hilang,bisa diakibatkan beberapa faktor. Diantaranya : Bencana Alam Dan Banjir,Dicuri orang,Lupa menaruh sertifikat rumah. Sertifikat rumah sendiri salah satu berkas atau dokumen yang membuktikan kepemilikan rumah yang sah.Â
Pada kesempatan kali ini, kami akan lebih fokus membahas mengenai bagaimana cara mengurus sertifikat rumah yang hilang ini. Penasaran? Langsung saja, ikuti penjelasan selengkapnya dari awal sampai akhir yang telah kami rangkum di bawah ini!
Daftar Isi
- 1 Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang?
- 2 Berapa Lama Pengurusan Sertifikat Rumah Pengganti?
- 3 FAQ: Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang
- 3.0.1 1. Apa yang harus dilakukan jika sertifikat rumah hilang?
- 3.0.2 2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang?
- 3.0.3 3. Kemana saya harus mengajukan permohonan untuk mengurus sertifikat yang hilang?
- 3.0.4 4. Apakah ada biaya yang harus dibayarkan?
- 3.0.5 5. Berapa lama proses pengurusan sertifikat rumah hilang?
- 3.0.6 6. Apakah bisa mengurus sertifikat hilang secara online?
- 3.0.7 7. Apa yang harus dilakukan jika sertifikat saya ditemukan kembali?
- 3.0.8 8. Apakah ada risiko hukum jika sertifikat hilang?
- 3.0.9 9. Bagaimana jika saya tidak memiliki dokumen pendukung?
- 3.0.10 10. Apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan sertifikat baru?
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang?
Untuk Anda yang mengalami masalah kehilangan sertifikat rumah. Berikut ini adalah langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengurusnya.
1. Membuat Surat Pengantar dari Kelurahan
Langkah pertama yang dapat Anda lakukan untuk mengurus masalah kehilangan sertifikat rumah ini adalah membuat surat pengantar dari kelurahan.
Sebelumnya, tentu Anda harus mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW terlebih dahulu yang menjadi pengantar ke kelurahan.
Surat pengantar dari kelurahan ini nantinya akan dapat Anda gunakan untuk mengurus masalah ini ke pihak kepolisian. Umumnya, biaya pembuatan surat kelurahan ini adalah gratis. Namun, untuk berjaga-jaga Anda sebaiknya membawa uang ketika mengurus keperluan ini.
2. Melapor ke Kantor Polisi
Bermodalkan surat pengantar atau keterangan sertifikat rumah hilang, Anda dapat lanjut melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kehilangan sertifikat rumah.
Surat ini nantinya menjadi dokumen wajib saat mengurus sertifikat baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusan surat pengantar ini biasanya bersifat gratis. Namun, sekali lagi, untuk berjaga-jaga, sebaiknya Anda juga membawa sejumlah uang di dompet Anda.
3. Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Selanjutnya, setelah mengurus surat pengantar di polres, Anda dapat langsung membawa surat pengantar sertifikat rumah hilang dari polres tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pembuatan sertifikat baru.
Bersamaan dengan surat pengantar tersebut, Anda juga harus membawa sejumlah dokumen lainnya, yang meliputi:
- Melengkapi dan menandatangani formulir pembuatan sertifikat baru di atas materai.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK).
- Fotokopi sertifikat rumah (jika ada).
- Menandatangani surat pernyataan di bawah sumpah atas kepemilikan rumah yang diurus.
- Surat pengantar dari pihak polres.
- Surat pengantar dari pihak kelurahan.
- Fotokopi pembayaran atau pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan terakhir (PBB).
Berbeda dengan pengurusan dokumen sebelumnya, saat mengurus sertifikat rumah yang hilang di BPN, Anda akan dikenakan sejumlah biaya, yaitu meliputi:
Biaya penerbitan sertifikat pengganti = Rp350.000,00
Biaya Sumpah = Rp200.000,00
Pembuatan salinan surat ukur = Rp100.000,00
Biaya pendaftaran = Rp50.000,00
4. Membuat Pengumuman di Media Cetak
Masih terhubung dengan tahap sebelumnya, yaitu pengurusan di BPN. Biasanya pihak BPN akan membuat pengumuman terkait kasus kehilangan sertifikat Anda di media cetak. Hal ini BPN berlakukan untuk mencegah adanya klaim dari pihak lain atas surat tanah Anda yang hilang.
Biaya yang diperlukan untuk bagian ini terbilang cukup besar, yaitu kurang lebih Rp850.000,00.
(biaya bisa berubah kapan saja)
Berapa Lama Pengurusan Sertifikat Rumah Pengganti?
Terkait dengan pengurusan, tidak terdapat keterangan waktu pasti terkait dengan pengurusan dokumen ini. Namun, sejumlah sumber terpercaya menyatakan bahwa pengurusan sertifikat pengganti ini umumnya memakan waktu 19-40 hari waktu kerja, setelah permohonan diterima.
Telah Paham Tentang Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang?
Kesimpulannya, sertifikat rumah hilang adalah masalah yang serius terkait dengan kepemilikan rumah, Jika hal ini terjadi kepada Anda dan Anda tidak segera mengurusnya, maka Anda tidak akan dapat melakukan hal-hal tertentu atas rumah Anda, mulai dari menjualnya hingga menjadikannya sebagai jaminan.
Jadi, disarankan kepada Anda agar tidak menunda mengurus masalah ini. Sejumlah cara, mulai dari membuat surat pengantar dari kelurahan hingga membuat pengumuman di media cetak dapat menjadi referensi untuk Anda dalam pengurusannya. Semoga bermanfaat.
FAQ: Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang
1. Apa yang harus dilakukan jika sertifikat rumah hilang?
- Segera laporkan kehilangan sertifikat kepada pihak kepolisian dan minta surat keterangan kehilangan.
- Kumpulkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, akta jual beli, dan dokumen terkait lainnya.
2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang?
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi KTP pemilik.
- Fotokopi akta jual beli atau bukti kepemilikan lainnya.
- Surat pernyataan kehilangan dari pemilik.
3. Kemana saya harus mengajukan permohonan untuk mengurus sertifikat yang hilang?
- Permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
4. Apakah ada biaya yang harus dibayarkan?
- Ya, ada biaya administrasi yang bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing Kantor Pertanahan.
5. Berapa lama proses pengurusan sertifikat rumah hilang?
- Proses ini biasanya memakan waktu antara 1-3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan kantor yang bersangkutan.
6. Apakah bisa mengurus sertifikat hilang secara online?
- Beberapa BPN telah menyediakan layanan online. Pastikan untuk mengecek situs resmi BPN setempat.
7. Apa yang harus dilakukan jika sertifikat saya ditemukan kembali?
- Segera laporkan penemuan sertifikat kepada Kantor Pertanahan untuk pembaruan data.
8. Apakah ada risiko hukum jika sertifikat hilang?
- Sertifikat yang hilang dapat menimbulkan risiko sengketa kepemilikan. Pastikan untuk mengurus penggantian secepat mungkin.
9. Bagaimana jika saya tidak memiliki dokumen pendukung?
- Jika dokumen pendukung hilang, Anda dapat mencari salinan melalui instansi terkait atau meminta bantuan pengacara untuk proses hukum lebih lanjut.
10. Apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan sertifikat baru?
- Simpan sertifikat di tempat yang aman dan buat salinan untuk menghindari kehilangan di masa depan.