Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit – Bagaimana cara mengklaim asuransi mobil?. Begitu yang anda di benak anda saat ini. Mobil yang anda beli secara cash ataupun kredit berhak memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam hal perlindungan terhadap risiko berkendara.
Terutama mobil keluaran terbaru seperti Avanza,Mazda,Xpander dan masih banyak lagi. Namun untuk sobat Pohonilmu.com jangan khawatir,kali ini kita akan membahas dari awal mobil keluar dari dealer hingga bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit.
Daftar Isi
Jenis-jenis Asuransi Mobil dan Beserta Manfaatnya
1. TLO (Total Loss Only)
Asuransi TLO (Asuransi Total Loss) dimana anda dapat mengajukan klaim asuransi apabila terjadi kehilangan total. Kesimpulannya, pemilik kendaraan hanya dapat mengajukan klaim saat kendaraan mereka hilang dikarenakan beberapa penyebab seperti yang tertulis pada kontrak atau polis asuransi.
Apabila ada kerusakan di atas 75 persen atau lebih buruknya mobil hilang karena di maling ataupun pembegalan, maka di saat tersebut asuransi bisa kamu manfaatkan untuk mendapatkan kembali nilai mobil. Jika terjadi kerusakan berada di bawah persentase tersebut, kamu tidak bisa mendapatkan ganti rugi atas kerusakan tersebut. Meski demikian, biaya premi TLO biasanya sangat terjangkau dan lebih rendah dari jenis asuransi mobil komprehensif.
2. Asuransi Mobil Personal Injury Protection
Asuransi jenis ini memungkinkan pengemudi dan penumpang,mendapatkan perlindungan ekstra dari kecelakaan yang di alami.(hanya untuk pengemudi dan penumpang,tidak termasuk kendaraan)
3. Asuransi Mobil Gabungan
Asuransi jenis ini memungkinkan mendapatkan 2 keuntungan lebih,baik mobil beserta pengemudan dan penumpang. Namun perlu diingat,asuransi ini biaya iurannya sangat mahal dibanding jenis 1 asuransi pada umumnya.
Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit
- Laporkan ke pihak asuransi segera setelah terjadi risiko pada kendaraan dan sesuaikan dengan jenis asuransi yang dibeli.
- Setelah itu,persiapkan bukti-bukti kerusakan pada mobil.
- Lalu Siapkan dokumen persyaratan pengajuan klaim asuransi mobil seperti fotokopi STNK, SIM, kartu identitas, dan polis asuransi.
- Jangan lupa menyertakan surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan kerusakan pada mobil akibat kecelakaan atau kehilangan sesuai dengan jenis asuransi yang kamu punya.
- Mengisi formulir klaim asuransi mobil dengan baik dan benar. Formulir bisa anda dapatkan secara online dan biasanya tersedia di website perusahaan asuransi masing-masing.
- Menjelaskan kronologi kejadian baik kerusakan maupun kehilangan dengan jelas.
- Pantau proses klaim asuransi karena biasanya memerlukan beberapa hari kerja untuk perusahaan asuransi menyetujui klaim yang kamu ajukan.
- Pilih bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi agar mobil segera diperbaiki.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim Asuransi Mobil Kredit
- Polis asuransi asli dan fotokopi
- SIM dan STNK asli dan fotokopi
- Bukti laporan kepolisian atas kerusakan berat akibat kecelakaan atau kehilangan mobil
- Formulir klaim asuransi mobil yang diisi dan ditandatangani
- Menjelaskan kronologis kejadian dengan detail dan di tulis
- Bukti berupa foto kerusakan mobil baik lecek, penyok, dan lainnya
- Dokumen pendukung lainnya apabila diminta
Rekomendasi Produk Asuransi Mobil Kredit Di Indonesia
1. Adira Autocillin (Zurich Insurance)
- Jenis Polis: All Risk & TLO
- Premi: Mulai dari Rp71.000 per bulan (TLO) hingga Rp281.000 per bulan (All Risk)
- Keunggulan:
- Usia mobil hingga 10 tahun
- Klaim melalui aplikasi dalam 1 hari
- Gratis layanan derek dan perpanjangan STNK
- Lebih dari 300 bengkel rekanan
- Premi kembali jika tidak ada klaim hingga polis berakhir
https://asuransiadiraautocillin.com
2. ACA Otomate
- Jenis Polis: All Risk & TLO
- Premi: Mulai dari Rp781.660 per tahun
- Keunggulan:
- Usia mobil maksimal 7 tahun
- Mobil pengganti selama perbaikan
- Layanan derek dan ambulans gratis
- Klaim via aplikasi dalam 1 hari
- Lebih dari 90 bengkel rekanan
- https://www.aca.co.id/Product/Otomate
3. Simas Insurtech
- Jenis Polis: All Risk & TLO
- Premi: Mulai dari Rp595.000 per tahun
- Keunggulan:
- Lebih dari 570 bengkel rekanan
- Klaim sepenuhnya online
- Manfaat tambahan seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga dan bencana alam
- https://simasinsurtech.com/
4. Roojai Insurance
- Jenis Polis: All Risk
- Premi: Dapat disesuaikan dengan kebutuhan
- Keunggulan:
- Lebih dari 800 bengkel rekanan
- Klaim online 24 jam
- Perlindungan terhadap kerusuhan, bencana alam, dan kecelakaan diri
- Pendaftaran mudah secara online
5. Tugu Pratama Indonesia
- Jenis Polis: All Risk & TLO
- Premi: Mulai dari Rp1,9 juta per tahun
- Keunggulan:
- Lebih dari 400 bengkel rekanan
- Klaim via aplikasi dalam 1 hari
- Usia mobil hingga 10 tahun
- Perlindungan terhadap kerusakan ringan dan kehilangan
Tips Memilih Asuransi Mobil Kredit:
- Sesuaikan dengan usia mobil: Beberapa asuransi memiliki batas usia kendaraan tertentu.
- Perhatikan premi dan manfaat: Pilih yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan perlindungan.
- Cek jaringan bengkel rekanan: Pastikan ada bengkel yang dekat dengan lokasi Anda.
- Perhatikan proses klaim: Pilih yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses klaim.
Kesimpulan:
Klaim asuransi mobil kredit merupakan langkah penting untuk mendapatkan perlindungan finansial saat kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan selama masa cicilan. Proses klaim umumnya mencakup pelaporan kejadian, pengisian formulir klaim, pengumpulan dokumen pendukung (seperti SIM, STNK, dan polis asuransi), serta pemeriksaan oleh pihak asuransi. Untuk mempercepat dan mempermudah klaim, penting bagi pemilik kendaraan untuk segera melaporkan kejadian dalam batas waktu yang ditentukan dan memastikan semua dokumen lengkap. Memahami prosedur klaim sejak awal akan membantu menghindari penolakan dan memastikan manfaat perlindungan asuransi berjalan maksimal selama masa kredit berlangsung.
FAQ – Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit
1. Apa itu klaim asuransi mobil kredit?
Klaim asuransi mobil kredit adalah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan mobil yang masih dalam masa cicilan.
2. Kapan saya bisa mengajukan klaim?
Klaim dapat diajukan segera setelah terjadi kerusakan, kecelakaan, atau kehilangan kendaraan. Idealnya, pelaporan dilakukan dalam waktu 1×24 jam atau sesuai ketentuan polis.
3. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk klaim?
Biasanya meliputi:
- Fotokopi KTP, SIM, dan STNK
- Polis asuransi
- Surat keterangan dari kepolisian (jika terjadi kecelakaan atau kehilangan)
- Formulir klaim yang sudah diisi
- Foto kerusakan kendaraan
4. Apakah saya harus membayar biaya tambahan saat klaim?
Ya, biasanya ada biaya risiko sendiri (own risk/OR) yang dibayarkan saat klaim, terutama untuk asuransi jenis All Risk. Besarannya tergantung pada polis, misalnya Rp300.000 per kejadian.
5. Berapa lama proses klaim disetujui?
Proses klaim biasanya memakan waktu 3–14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan jenis klaim.
6. Apakah leasing ikut mengurus klaim asuransi?
Tidak selalu. Biasanya pemilik kendaraan sendiri yang mengurus klaim, kecuali dalam kasus kehilangan total, pihak leasing bisa terlibat karena kendaraan masih menjadi jaminan kredit.
7. Bisakah klaim ditolak?
Ya, klaim bisa ditolak jika:
- Kejadian tidak dilaporkan tepat waktu
- Dokumen tidak lengkap
- Kerusakan tidak sesuai cakupan polis
- Terjadi pelanggaran hukum saat kejadian (misalnya, pengemudi tidak memiliki SIM)
8. Apakah mobil yang dicicil wajib diasuransikan?
Ya, hampir semua lembaga pembiayaan mewajibkan asuransi (All Risk atau TLO) sebagai bagian dari perjanjian kredit untuk melindungi aset hingga pelunasan selesai.