Pohonilmu.com - Tertangkap kamera cctv pelanggaran lalu lintas bisa menjadi momen yang tidak menyenangkan bagi siapa pun. Namun, jika Anda menerima surat tilang dan ingin membayar denda dengan cepat dan mudah, Anda dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dengan membayar tilang secara online. Salah satu cara yang populer adalah melalui Bank Central Asia (BCA), salah satu bank terbesar di Indonesia. Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk membayar tilang online melalui BCA.
Mendapatkan Kode Billing E-Tilang
Untuk melakukan pembayaran, dibutuhkan kode billing yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak kepolisian. Berikut cara mendapatkan kode billing untuk pembayaran E-Tilang.
- Kunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia
- Akan muncul rincian denda yang harus dibayarkan
- Tentukan tanggal pengambilan barang bukti
- Klik menu bayar
- Akan muncul kode pembayaran E-Tilang
- Catat untuk melakukan pembayaran melalui BCA
Cara Bayar E-Tilang melalui ATM BCA
- Masukkan Kartu ATM ke dalam ATM BCA
- Masukkan PIN
- Pilih menu “Transaksi Lainnya”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “MPN/Pajak”
- Pilih menu “Penerimaan Negara”
- Masukkan 15 digit kode billing, lalu pilih “Benar”
- Cek kembali detail transaksi, apabila sudah sesuai pilih “Ya”
- Transaksi berhasil, simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah
Cara Bayar E-Tilang melalui KlikBCA
Berikut langkah-langkahnya Bayar E-Tilang melalui KlikBCA :
- Login ke KlikBCA, pilih “Pembayaran”
- Pilih “Pajak” kemudian pilih Jenis Pajak: Penerimaan Negara
- Masukkan Kode Billing, dan tekan tombol “Lanjutkan”
- Cek detail konfirmasi pembayaran pajak lalu masukkan respon KeyBCA APPLI 1 dan klik “Kirim”
- Pembayaran telah berhasil dilakukan
- Klik “Cetak” untuk mencetak bukti pembayaran atau klik “Simpan” untuk menyimpan bukti pembayaran pajak
Post a Comment for "Cara Bayar E-Tilang Melalui BCA"