Syarat Dan Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pohonilmu.com - Minimnya informasi atau memang tidak ada waktu yang tepat untuk mengurus sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),dan pada akhirnya meminta bantuan calo. Padahal jika dikerjakan sendiri sangatlah mudah lho persyaratannya.


Penjelasan Singkat Mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. 

Bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.   

Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun non tinggal.


Syarat IMB Rumah Tinggal

Syarat Mengurus IMB Rumah Tinggal
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah 
  5. Surat Kuasa (bila dikuasakan) 
  6. Surat pernyataan kepemilikan tanah   

Tahap Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal


Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal  


Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.

Biaya Mengurus IMB Rumah Tinggal   

  
Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan Umum


Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)


Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi.

Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon.

Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)


Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi.

Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)
Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih


Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotokopi PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Alur Membuat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau lebih
Untuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta.  

Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Perencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).

Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.

IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP.

Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih)


Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur berdasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015

Lama Waktu Pembuatan


Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui.   

Fungsi IMB


Memberikan perlindungan hukum. Dengan begitu, ketika Anda membangun sebuah bangunan dan ada pihak yang merugikan maka Anda bisa proses sesuai hukum.
Meningkatkan harga jual. IMB adalah salah satu kelengkapan legalitas yang sangat penting. Jika bangunan Anda memiliki IMB, maka harga jual tentu saja bisa meningkat.
Menjadi jaminan agunan bank. IMB sangat bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit ke bank.
Syarat untuk mengubah HGB menjadi SHM. Ya, IMB memang menjadi salah satu syarat untuk mengubah bangunan dari status HGB menjadi SHM. Tanpa IMB, maka proses
pengubahan tersebut tidak dapat dilakukan.

Contoh Surat Permohonan IMB

 

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN

MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS PENDIRIAN BANGUNAN

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

No identitas :

Alamat :

Pekerjaan :

Lokasi bangunan :

Alamat bangunan :

 

Dengan ini menyatakan bahwa saya sanggup memenuhi persyaratan teknis pendirian bangunan sesuai dengan Perda DKI Jakarta tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta syarat – syarat ketentuan pendirian bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk kelengkapan lainnya di antaranya penetapan garis sempadan dan sempadan sumber air.

Apabila dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terjadi suatu hal yang diakibatkan dari kelalaian atau penyimpangan dari persyaratan teknis pendirian bangunan yang telah ditetapkan, maka saya bersedia untuk bertanggung jawab secara hukum dan dinyatakan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang telah terbit tidak akan berlaku lagi.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.

 

Jakarta, ………………………

Yang membuat pernyataan,

 

 

 

 

(Nama Lengkap & Materai)

Post a Comment for "Syarat Dan Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"