Pohonilmu.com - Layanan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu cara untuk membantu setiap pekerja memiliki jaminan atas kesejahteraannya saat bekerja,dan dapat dirasakan ketika keluar dari perusahaan atau masa pensiunnya habis.
Dengan begitu, bekerja jadi terasa lebih aman dan nyaman sehingga membantu meningkatkan produktivitas pula. Hal ini pun selaras dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang secara khusus dipersiapkan sebagai “tabungan” saat nanti seorang pekerja memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau berada dalam kondisi tertentu seperti cacat total tetap atau meninggal dunia.
Setiap bulannya, pekerja pun membayar iuran dengan jumlah tertentu yang telah ditetapkan. Namun proses pembayarannya sendiri biasanya dilakukan langsung oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan. Adapun besarnya iuran JHT per bulan adalah 5,7% dari upah seorang pekerja dengan pembagian 2% dibayar oleh pekerja dan 3,7% dibayar oleh perusahaan.
Proses e-klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT ini pun bisa dilakukan secara mandiri. Tentunya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum kamu melakukan pengajuan.
Namun, JHT bukan satu-satunya program BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa program lain yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Seperti yang disebutkan sebelumnya, kamu bisa mencairkan saldo JHT bahkan saat masih aktif bekerja. Adapun hal-hal yang menjadi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan online dan harus kamu penuhi adalah sebagai berikut.
Syarat Klaim Saldo JHT 10%
- Masih aktif bekerja di perusahaan
- Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Buku rekening tabungan yang masih aktif
- Surat keterangan bahwa masih bekerja di perusahaan
Syarat Klaim Saldo JHT 30%
- Masih aktif bekerja di perusahaan
- Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Buku rekening tabungan yang masih aktif
- Surat keterangan bahwa masih bekerja di perusahaan
- Dokumen yang berkaitan dengan perumahan
Syarat Klaim Saldo JHT 100%
- Sudah memasuki usia 56 tahun atau masa pensiun
- Mengalami cacat total
- Meninggal dunia
- Pindah ke luar negeri dan menetap selamanya
- Terkena PHK
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Buku rekening tabungan yang masih aktif
- Surat keterangan pensiun dari perusahaan
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
1. E Klaim BPJS via LapakAsik
2. E Klaim BPJS via Mobile JMO
- Buka aplikasi JMO yang sudah terinstal di hp.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pilih Klaim JHT
- Klik Selanjutnya jika sistem memberi tiga centang hijau pada informasi yang tertera
- Pilih alasan pengajuan pencairan klaim, klik Selanjutnya
- Periksa kesesuaian data kepesertaan, klik Sudah
- Ambil selfie sesuai arahan yang diberikan
- Tambahkan data NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan, klik Selanjutnya
- Sistem menampilkan rincian saldo JHT yang bisa diklaim, klik Selanjutnya
- Cek ulang data, klik Konfirmasi
Post a Comment for "Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online "